Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar menyebut Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej salah satu saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW.
"Kami akan undang beliau (Wamenkumham) untuk menyatakan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan kepada kami," kata Vivid di Jakarta, Senin (27/3).
Vivid mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
Proses tersebut, kata dia, tidak bisa cepat karena perkara menyangkut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang tau betul terhadap kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan. Kalau sudah dalam penyelidikan, kami sudah memiliki cukup bukti, nanti kami akan melakukan gelar untuk menaikkan menjadi penyidikan. Setelah penyidikan menemukan tersangka, nanti kami melakukan gelar lagi, jadi tahapannya masih penyelidikan," kata Vivid.
Terkait kapan akan memanggil Wamenkumham sebagai saksi, Vivid menyebut belum dilakukan dalam waktu dekat ini karena pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Pemanggilan tersebut bakal dilakukan apabila barang bukti dan penyelidikan selesai dilakukan oleh penyidik.
"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," ujar Vivid.
Menurut Vivid, pihaknya membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut. Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.
"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," kata Vivid.
Baca juga: Dittipidsiber Polri proses laporan aspri wamenkumham soal ketua IPW
Baca juga: KPK segera tindak lanjuti klarifikasi Wamenkumham
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/3), terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan ini juga terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.
Terkait dengan tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Baca juga: Wamenkumham sebut laporan IPW tendensius dan mengarah ke fitnah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023